Skripsi merupakan persyaratan demi mendapatkan status sarjana (S1) di setiap universitas Negeri maupun institut Swasta yang berada di Indonesia. Istilah skripsi menjadi tugas akhir program pendidikan hanya digunakan di Indonesia. Negara lain, seperti Australia memakai thesis untuk penyebutan tugas akhir.
proposal skripsi fakultas hukum
Tentu saja siapapun yang berkuliah pasti akan menjalani yang dijuluki dengan skripsi. Setiap mahasiswa yang menempuh pendidikan di kampus maka mereka terpaksa atau sukarela akan mengupayakan diri untuk untuk mempersiapkan proposal skripsinya agar dapat diajukan pada dosennya selaku dosen pembimbing. Tapi sekali-sekali skripsi ini malah seperti momok yang selalu menghantui bagi pribadi mahasiswa, dan terlebih lagi pada saat sidang tengah berlangsung ataupun juga menjadi pengalaman pahit karena takut keliru ketika merampungkan skripsinya.
Disertasi dijadikan alat kelulusan di program S-3 dengan tendensi memberikan peluang kepada mahasiswa untuk menunjukkan bahwa dia mengikuti perkembangan mutakhir pengetahuan ilmiah di disiplin ilmunya dan menyodorkan sumbangan pada kemajuan ilmu itu dari penemuan baru yang original yang dilaporkannya secara leterlek.
Tata cara penyusunan skripsi berbeda-beda antara satu kampus dengan yang lain.
Namun umumnya, sistem penyusunan tugas akhir ialah sebagai berikut:
• Mengajukan judul skripsi
• Pengajuan proposal skripsi
• Ikut Seminar proposal skripsi
• Penelitian
Apakah Butuh Tugas akhir? Monggo langsung ke
www.skripsiutama.blogspot.com
Setelah penulisan dianggap siap dan selesai, lalu mahasiswa mempresentasikan hasil karya ilmiahnya itu kepada Dosen Penguji (sidang tugas akhir).
Buat mahasiswa yang ternyata hasil daripada ujian skripsinya diterima dengan proses revisi, patut melakukan proses revisi sesuai dengan arahan dari Dosen Penguji.
Terus kita akan ulas apakah yang dimaksud dengan proposal skripsi itu? Baiklah, proposal skripsi adalah merupakan laporan usulan dari penelitian tugas akhir mahasiswa atau bisa disebut skripsi, nah, dalam aturan pembuatan proposal skripsi di masing-masing institut tidak sama, Hal itu supaya masing-masing institut memiliki ciri khusus tersendiri dan juga mencegah adanya aktivitas plagiat.
Dan apabila ada seorang mahasiswa yang telah menyusun laporan proposal maka akan disiapkan sesuatu yang dinamakan seminar uji proposal (UP), dan rata-rata seminar UP dihadiri oleh mahasiswa dari semester 7 berikut beberapa dosen penguji. Andai uji proposal di acc maka selanjutnya akan lanjut ke fase penelitian sebagai tugas akhir, namun jika gagal maka laporan proposal skripsi harus diperbaiki kembali dan mengikuti seminar uji proposal (UP) sesi selanjutnya. proposal skripsi fakultas hukum
Sumber :